Tanggapan Komnas HAM RI Perwakilan Papua Terkait Pembakaran dan Pembunuhan Sopir Rental di Paniai

- 13 Juni 2024, 18:02 WIB
Kepala Kantor Komnas HAM RI perwakilan wilayah Papua Frits B Ramandey, S.Sos.,M.H ketika beri keterangan kepada awak media ketika ditemui di kantornya, Kamis 13 Juni 2024 (Portal Papua) Silas Ramandey
Kepala Kantor Komnas HAM RI perwakilan wilayah Papua Frits B Ramandey, S.Sos.,M.H ketika beri keterangan kepada awak media ketika ditemui di kantornya, Kamis 13 Juni 2024 (Portal Papua) Silas Ramandey /

 

PORTAL PAPUA  - Kasus pembakaran mobil dan pembunuhan secara brutal kepada sopir taxi rental bernama Rusli berusia 40 Tahun di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Selasa 11 Juni 2024 sekitar Pukul 14.15 WIT.

Yang diduga dilakukan oleh kelompok Organisasi TPNPB -OPM wilayah Intan Jaya, pimpinan Undius Kogoya mendapat tanggapan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI perwakilan Papua yang disampaikan langsung oleh Frits B Ramandey, S.Sos.,M.H.

Menurut Frits Ramandey Komnas  HAM RI Perwakilan Papua menanggapi kejadian ini setelah pihaknya telah memperoleh informasi dari media massa dan sejumlah media sosial terkait kasus pembunuhan dan pembakaran seorang warga sipil di Kampung Kopo, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.

"Merespon pemberitaan ini, sesuai kewenangan pemantauan dan penyelidikan yang diatur dalam Pasal 76 juncto Pasal 89 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI Perwakilan Papua melakukan pemantauan/monitoring media dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengumpulkan informasi awal",ungkapnya,Kamis 13 Juni 2024 ketika ditemui awak media.

Lebih lanjut Frits katakan berdasarkan monitoring media dan koordinasi dengan para pihak terkait, diperoleh informasi sebagai berikut.

 Pada Senin 10 Juni 2024 sejumlah warga dari arah Kampung Enarotali menuju Kampung Kopo mendengar suara tembakan dan melihat sebuah mobil putih berada di pinggir jalan dalam keadaan terbakar dan terlihat sopirnya dalam keadaan tersungkur di dalam mobil bagian depan.

 Selain itu, warga juga melihat sekelompok anggota TPNPB-OPM berjumlah sekitar 10 orang membawa senjata api laras panjang keluar dari rerumputan (alang-alang) di sekitar mobil tersebut. Mengetahui kondisi ini, sejumlah warga tersebut memutuskan untuk tidak melanjutkan perjalanan dan kembali ke Enarotali dan melaporkan kepada aparat keamanan.

Merespon laporan tersebut, anggota Satgas Ops Damai Cartenz 2024 dan anggota Brimob Batalyon C Polda Papua langsung menuju TKP untuk memastikan informasi tersebut. Saat tiba di TKP terlihat mobil dan korban sudah hangus terbakar. Aparat keamanan langsung mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Paniai dan berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah dilakukan identifikasi awal, diketahui bahwa korban tersebut bernama Rusli, berusia 40 tahun, berasal dari Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan yang sehari-hari bekerja sebagai sopir rental di Kabupaten Paniai. Rusli merantau seorang diri di Paniai dan meninggalkan isterinya SIW (24 tahun) dan anak tunggalnya A (4 tahun) di kampung halaman, Sulawesi Selatan.

Beredar informasi bahwa sebelum peristiwa naas itu terjadi, para pelaku menggunakan jasa angkutan Rusli ke Kampung Kopo. Saat tiba di sana, para pelaku menolak untuk membayarnya dan selanjutnya pelaku menembak korban di bagian bahu dan membakar mobil tersebut.

Selain itu, beredar pula informasi di salah satu postingan facebook bahwa TPNPBOPM Intan Jaya mengklaim telah melakukan penembakan dan pembakaran terhadap R karena diduga sebagai intelejen TNI-Polri.

Berdasarkan informasi awal tersebut, Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan tanggapan dan catatan sebagai berikut:

1. Komnas HAM RI Perwakilan Papua menilai tindakan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) TPNPB-OPM sebagai bentuk kekerasan yang brutal, tidak manusiawi dan melanggar nilai-nilai dan prinsip hak asasi manusia serta mendapat kecaman secara nasional dan internasional,

2. Komnas HAM RI Perwakilan Papua memberi perhatian pada kasus ini dan meminta Kapolda Papua melakukan proses penegakan hukum secara cepat, tepat, jujur, terbuka, dan adil sesuai prinsip HAM. Para pelaku harus ditangkap dan diadili Sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna menjawab keresahan masyarakat serta memberikan rasa adil kepada keluarga korban:

3. Komnas HAM RI Perwakilan Papua mengapresiasi Satgas Damai Cartenz 2024 dan Brimob Batalyon C Polda Papua yang telah melakukan respons cepat dengan mendatangi tempat kejadian, mengevakuasi korban, sekaligus melakukan pengejaran terhadap pelaku.

4. Meminta Pj. Gubernur Papua Tengah bersama Muspida dan Kapolda Papua memberikan jaminan keamanan dan keterbitan bagi masyarakat di Kab. Paniai secara lebih aktif dan tetap mengupayakan pendekatan humanis guna memitigasi kekerasan di masa mendatang,

5. Mendesak Kelompok Sipi! Bersenjata (KSB) TPNPB-OPM di seluruh wilayah Tanah Papua agar menghormati nilai-nilai dan prinsip hak asasi manusia dengan tidak melakukan kekerasan, intimidasi dan provokasi dalam berbagai bentuk yang dapat merenggut korban jiwa dan terganggunya kondisi keamanan.

"Disampaikan agar semua pihak mengedepankan prinsip- prinsip kemanusiaan serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia",terang Ramandey.

Dok Portal Papua
Dok Portal Papua
Komnas HAM RI perwakilan Papua dalam kesempatan yang sama ingatkan kepada masyarakat terutama masyarakat Nusantara agar aktivitasnya tolong untuk diperhatikan keamanan diri, dan menghindari beberapa daerah wilayah rawan konflik seperti Nduga, Puncak, Puncak Jaya, Dogiyai, Paniai dan Yahukimo.

"Ini daerah rawan, sebaiknya jangan mengambil resiko. Kami juga minta kepada aparat keamanan untuk memberi perhatian kepada masyarakat bahwa wilayah -wilayah ini sebaiknya di hindari",ujarnya lagi.

Frits Bernad Ramandey menjelaskan tentu aksi pembunuhan secara brutal yang diduga dilakukan oleh TPNPB -OPM ini akan memberi tanggapan buruk kepada kelompok ini, dan jangan sampai kelompok TPNPB -OPM distikma lalu di labelin dengan label yang pernah di alamatkan pada mereka.

Halaman:

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah