![Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Steve D bersama Komisioner KPU RI Muhammad Afifuddin ketika ditemui oleh awak media usai acara Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (Portal Papua) Silas Ramandey](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/05/26/2997832433.jpg)
Mantan jurnalis tersebut itu juga telah meluruskan adanya "issue" yang mengatakan NPHD Kabupaten Jayapura dibekukan.
"Tidak ada pembekuan, Kabupaten Jayapura termasuk yang sudah diproses. Walaupun nilainya tidak seperti yang diharapkan, itukan kebijakan masing -masing pemimpin",tegas Steve Dumbon.
Pada kesempatan yang sama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yakni Mohammad Afifudin.
Menuturkan Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ini bagian dari peluncuran diseluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Sebagai informasi yang pihaknya sampaikan kepada publik bahwa Pilkada sudah siap dilaksanakan oleh KPU.
"Kita tahu semua baru saja tahapan pencalonan perseorangan. Setelah ini ada tahapan Kampanye dan seterusnya. Jadi ini bagian dari informasi yang kita sampaikan ke publik",terangnya.
Muhammad Afifuddin menjelaskan di peraturan KPU RI dalam pencalonan Bakal Calon Gubernur/ Wakil Gubernur hingga Bupati/Walikota beserta wakilnya tetap masih sama gunakan peraturan KPU yang lama.
Untuk itu Bakal Calon yang maju di Pilkada 2024 yang masih terikat di kedinasan tertentu agar segara diharuskan mengundurkan diri.
![Dok Portal Papua](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/05/26/3308562056.jpg)