Berikut Ini 5 Produk Sirup Obat yang Ditarik BBPOM Jayapura

- 22 Oktober 2022, 09:53 WIB
Kepala BBPOM Jayapura, Mojaza Sorait
Kepala BBPOM Jayapura, Mojaza Sorait /

 

PORTAL PAPUA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura melakukan penarikan 5 produk sirup obat. Penarikan tersebut dikarenakan adanya kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Kepala BBPOM Jayapura, Mojaza Sirait mengatakan sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan Dietilon Glikol (DEG) kemungkinan berasal dari bahan tambahan yaitu propilen glikol polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang dalam pengunaan pembuatan sirup obat.

"Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari," katanya saat ditemui awak media diruang kerjanya, Jum'at (21/10/2022).

Ia pun membenarkan 5 produk sirup obat yang sedang ditarik karena setelah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG sampai dengan 19 Oktober 2022 lalu, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk sirup obat tersebut.

Kelima produk antara lain ;

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edae DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60ml.

Halaman:

Editor: Silas Ramandey

Sumber: Lintas Papua.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x