Kemendikbud Salurkan Bantuan Untuk Guru Honorer Rp1,8 Juta, Simak Persyaratan

- 18 November 2020, 00:49 WIB
BLT bagi PTK gaji guru honorer Rp1,8 juta
BLT bagi PTK gaji guru honorer Rp1,8 juta /Ilustrasi Kemendikbud

PORTAL PAPUA - Guru Honorer atau tenaga pendidik Non-PNS, ada kabar baik bagi.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim akan menyalurkan bantuan sebesar 1,8 juta untuk tenaga pendidikan non-PNS atau honorer.

Hal ini disampaikan ketika Nadiem Makarim melaksanakan pertemuan virtual. Kementrian yang berhubungan dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pendidikan non-PNS.

Bantuan tersebut, dialokasikan untuk tenaga pendidikan yang berada di bawah Kemendikbud  dan Kemenag. Sebanyak 2,4 juta tenaga pendidik non-PNS akan mendapatkan bantuan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut hadir juga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Muliyani.

Ia mengatakan, ada 2,4 juta tenaga pendidik tersebut terbagi 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag.

“Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud  dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” katanya dilansir dari Antara.

Kemendikbud mengatakan masing-masing tenaga pendidik itu akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.

"Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi," katanya.

Persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah:

  1. Warga negara Indonesia (WNI),
    2. Berstatus bukan sebagai PNS,
    3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
    4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Mekanisme pencairan:

  1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.
  2. Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.
    3. Siapkan dokumen:
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
    b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    c. Surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs info.gtk.kemendikbud.go.id, kemudian diberi materai dan ditandatangani.
  4. Setelah itu, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.***

 

Editor: Paul

Sumber: Jurnal Trip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x