Namun perlu diketahui bahwa tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro
Pelaku UMKM yang sudah daftar dan memenuhi syarat serta berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).***