Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berencana mengusulkan agar bantuan ini diperpanjang hingga 2021.
"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.
Baca Juga: Hanya Berada Pada Posisi 16, Pembalap Perancis Fabio Quartaroro Mengaku Kehilangan Gaira
Teten juga menjelaskan masyarakat yang ingin daftar bantuan ini bisa mengajukan diri ke lembaga pengusul.
"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.
Baca Juga: Jalani Tes Kebugaran, Mbappe Mungkin Absen di Laga Prancis versus Portugal
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerim akredit bank.
PelakuUKMK juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Tertarik Gunakan Mobil Listrik? Ini Kisaran Harga Mobil Listrik di Pasar Otomotif Indonesia
Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.