Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Hanya Dibatasi 10 Akun Media Sosial di Setiap Plarform

- 28 Januari 2023, 23:55 WIB
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pixabay/geralt/

Gugus tugas yang dibentuk untuk mengawasi akun-akun media sosial di tengah Pemilu 2024 tersebut terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

 

"Saya mau menjelaskan kalau medsos ada gugus tugas lagi yang isinya hanya tiga KPU, Bawaslu, Kemenkominfo ini menjembatani seluruh platform. Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu. Kalau enggak salah, ada 13 platform," ucapnya.

Sementara itu, masih terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko memprediksi bahwa serangan terkait Pemilu 2024 akan meningkat pada pertengahan tahun ini.

Serangan yang dimaksudkan tersebut adalah soal pemberitaan yang tidak benar, mencakup pula soal narasi politik identitas, ujaran kebencian, dan intoleransi.

“Dilihat dari pemetaan, kalau Pemilu 2024 ini, pemetaannya itu kami prediksi pertengahan tahun ini pasti sudah mulai gencar yang berkaitan dengan upaya-upaya kelompok tertentu untuk saling serang,” katanya.

“Otomatis menjadi tugas pokok kami untuk meng-counter atau mengklarifikasi mengenai informasi itu memang benar atau tidak, itu yang ditunggu pasti dari kita,” tuturnya menambahkan.

Oleh karena itu, kepolisian pun memetakan preferensi media sosial berdasarkan wilayah terkait dengan hal tersebut. Menurut Gatot, masyarakat di wilayah Jakarta cenderung menggunakan platform Twitter, sedangkan masyarakat di Papua cenderung memakai Facebook.


“Jadi, harus melihat pemetaan wilayah-wilayah, berkoordinasi dengan Kominfo. Kami analisa banyaknya penggunaan platform media sosial ini di mana, termasuk yang paling ramai mulai adanya TikTok.” katanya.***

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x