Mensyukuri Dan Mendukung Pidato Presiden Jokowi Yang Mengakui Dan Menyesalkan Pelanggaran Ham 1965

- 18 Januari 2023, 12:48 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan di Hotel Apurva Kempinski, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu, 16 November 2022. Foto: BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan di Hotel Apurva Kempinski, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu, 16 November 2022. Foto: BPMI Setpres /

PORTAL PAPUA  - Anggota keluarga korban atau penyintas 65 telah menyimak dengan seksama pidato (pernyataan pers) Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 Januari 2023, setelah Presiden menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat (PPHAM) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Baca Juga: Persipura Layangkan Surat Somasi ke PSSI
Pidato Presiden pada intinya menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa” dan “sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat” di 13 kasus, utamanya disini adalah Peristiwa 1965-1966. Dan selanjutnya negara “berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial” serta “Pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang”.


Pada akhirnya setelah menunggu selama 57 tahun, kini ada pengakuan negara oleh Presiden Joko Widodo atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada peristiwa 1965-1966.

Baca Juga: Erick Thohir Maju Mencalonkan diri Sebagai Ketua Umum PSSI

"Kami dengan ini menyampaikan rasa hormat kami dan rasa terima kasih kami kepada Presiden. Langkah ini patut diapresiasi dan disyukuri, dimana sebelumnya tidak satupun Presiden sebelumnya yang berani mengambil langkah ini," ujar anggota keluarga penyitas 65.

"Karenanya kami mendukung dan akan mengawal bagi langkah-langkah tindak lanjutnya. Terutama kami mendorong bagi diadakannya Rekonsiliasi Nasional lebih lanjut sehingga tidak ada lagi pewarisan dendam masa lalu. Kami berharap agar penyelesaian ini segera mendapat landasan hukumnya, dapat dilakukan dengan cepat dan tidak bertele-tele, serta dijalankan secara bertahap oleh pemerintah hingga tuntas," ucapnya.


Lanjutnya, "Kami juga mengharapkan agar penyelesaian atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya dapat mengutamakan langkah judisial serta membuka ruang pencarian kebenaran bagi kasus-kasus tersebut. Penyelesaian tuntas atas peristiwa 65 dan keseluruhan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini kami yakin akan dapat membawa Indonesia kembali menjadi bangsa yang besar, berperi-kemanusiaan, beradab, adil dan makmur".


"Kami juga mendukung dan mendorong agar rekomendasi Tim PPHAM dapat diwujudkan dan dijalankan, yaitu dalam hal: (a) Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa;

(b) Memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM;

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x