Pimpinan Partai Demokrat Pusat Minta Lukas Enembe Patuhi Proses Hukum

- 21 September 2022, 18:29 WIB
Gubernur Papua,  Lukas Enembe, S.IP, MH.., saat diwawancara dalam sebah kesempatan dengan media di Jayapura.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH.., saat diwawancara dalam sebah kesempatan dengan media di Jayapura. /Foto Facebook Lukas Enembe, S.IP/

Namun pasca penetapan itu massa pendukung Lukas Enembe menggelar aksi besar-besaran di Kota Jayapura.


KPK hingga saat ini belum merinci mengenai kasus yang menjerat Lukas Enembe. Namun lembaga antirasuah itu menyinggung soal penyalahgunaan dana otonomi khusus.

Secara terpisah,  Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah pernyataan PPATK dan Menkopolhukam soal aliran dana ratusan miliar ke perjudian oleh kliennya. Itu bohong.

Baca Juga: Senang Bisa Kembali Tampil Dibawah Mistar Gawang Persipura, Mario : Semoga Kita Bisa Juara

Menurut kuasa hukum, PPATK tidak boleh membongkar kekayaan pribadi orang. Apa lagi hal yang terkait dengan itu belum masuk dalam penyelidikan dan penyidikan. Penetapan pak Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi saat ini adalah berkaitan dengan gratifikasi Rp 1 miliar. Tidak ada kaitannya dengan transfer dana dari Indonesia ke Singapura, tentang judi.

“Saya peringatkan pimpinan PPATK untuk tidak masuk ke rana yang bukan menjadi wilayah dia. Kewajiban PPATK adalah menjaga rahasia pribadi. Apalagi pak Lukas Enembe belum tersangka dalam perkara-perkara itu. Pak Lukas masih disangka KPK menerima gratifikasi dari seseorang yang bernama Tono Laka. Sehingga bagi saya apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam itu offside.” ujar Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Selasa 20 September 2022, di Jayapura, Provinsi Papua.***

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: PikiranRakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x