PMKRI Desak Presiden Jokowi Cabut Kembali Kebijakan Menaikan BBM dan Tindak Tegas Mafia Penimbun BBM

- 5 September 2022, 11:50 WIB
Tri Natalia Urada, Ketua Presidium Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Aquinas periode 2022 – 2024, bersama pengurus.
Tri Natalia Urada, Ketua Presidium Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Aquinas periode 2022 – 2024, bersama pengurus. /papua-barat.wahananews.co//

PORTAL PAPUA  - Tri Natalia Urada, Ketua Presidium Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Aquinas periode 2022 – 2024 menilai kebijakan Pemerintah Joko Widodo terkait kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang ditetapkan pada tanggal 3 September 2022 tidak tepat.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan Harga BBM, Pertalite Dari Rp7.650 Per Liter Menjadi Rp10.000 Per Liter

Pasalnya, kenaikan harga BBM tersebut akan berdampak pada masyarakat lapisan bawah yang membutuhkan BBM subsidi untuk aktivitas konsumsi dan produksi secara agregat, kenaikan harga BBM subsidi secara signifikan akan mempengaruhi inflasi karena efek tidak langsung, misalnya pada harga pangan.

 


Di antara kelompok masyarakat yang akan merasakan dampaknya adalah pengusaha mikro dan pekerja sektor informal.

Pengurus Pusat (PP) PMKRI juga menyoroti kebijakan subsidi BBM selama ini dinilai tidak tepat sasaran karena lebih banyak dinikmati kelas menengah ke atas.

Data menunjukkan sebagian besar konsumsi BBM subsidi 60% dinikmati oleh golongan masyarakat kelas menengah ke atas dari 80% dari total konsumsi BBM subsidi.

 


Untuk golongan masyarakat miskin dan rentan atau 40% terbawah hanya menikmati 20% daripada BBM subsidi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pantau Langsung Pembagian BLT BBM di Lampung

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pengurus Pusat (PP) PMKRI menawarkan solusi kepada Pemerintahan Joko Widodo agar segera melakukan pembatasan tentang siapa yang berhak menerima BBM subsidi agar tepat sasaran.

Untuk itu, Pengurus Pusat (PP) PMKRI meminta kepada pemerintah untuk segera merevisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.


Hal ini dikarenakan aturan tersebut terlalu umum dan tidakmengatur secara spesifik berkaitan dengan pembatasan pemanfaatan BBM subsidi.

Pengurus Pusat (PP) PMKRI juga menyoroti sistem aplikasi MyPertamina karena dalam pelaksanaannya dinilai mempersulit lapisan masyarakat kelas bawah yang tidak memiliki akses smartphone dan internet.


Berdasarkan analisis di atas, maka Pengurus Pusat (PP) PMKRI mendesak Presiden Joko Widodo untuk:

1. Segera mencabut kembali kebijakan kenaikan BBM subsidi.

2. Segera melakukan kajian distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan transparan.

Baca Juga: Presiden Republik Indonesia Salurkan BLT BBM Agar Daya Beli Masyarakat Lebih Baik
3. Menindak tegas mafia penimbun BBM subsidi dari hulu ke hilir.

4. Mengawasi dan memastikan harga BBM, sembako dan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat tetap stabil dengan cara melakukan intervensi pasar.

5. Mencabut kebijakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bansos karena dinilai tidak menjawab akar persoalan.

Kebijakan tersebut sebaiknya dialihkan (subsidi silang) untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan (stunting), dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Hal ini menjadi ancaman kepada Masyakat yang di akibatkan Kenaikan BBM.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: papua-barat.wahananews.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah