Presiden Soal Usulan TNI/Polri Tugas di Kementerian: Belum Mendesak

- 13 Agustus 2022, 22:55 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis 11 Agustus 2022.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis 11 Agustus 2022. /Foto: BPMI Setpres/Rusman/

PORTAL PAPUA  - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.

Presiden menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Pelatih Sementara Persib Bandung, Budiman Yunus Optimis Persib Bandung Bangkit

“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.

Baca Juga: Resmikan Tower Baru RSUD Soedarso, Presiden Tekankan Pentingnya Peningkatan Sistem Kesehatan di Tanah Air

“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat, 5 Agustus 2022.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x