Beda Keterangan Kematian Brigadir Yosua di Internal Kepolisian

- 5 Agustus 2022, 13:34 WIB

Polri melaksanakan prarekonstruksi secara gabungan internal polisi atas kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah

Portal papua -  Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru usai Irjen Ferdy Sambo resmi dimutasi dari jabatan Kadiv Propam menjadi Perwira Tinggi (Pati) di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sederet fakta baru juga mulai ditemukan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tanda tanya besar yang sempat menyelimuti kematian Brigadir J mulai memudar.

Beberapa temuan-temuan dari Timsus juga seolah merubah rangkaian atau proses kejadian di balik tewasnya Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo, yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga.

Peristiwa Penembakan
Setidaknya, ada beberapa hal yang berubah dalam alur insiden berdarah ini. Satu di antaranya mengenai proses penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Kapolres Metro Jaksel saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Budhi menyebut Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E.

Akan tetapi, tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E justru jitu mengenai Brigadir J hingga tewas.

Budhi kemudian mengklaim, aksi koboi itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Brigadir J disebutkan panik ketika percobaan kekerasan seksualnya gagal hingga akhirnya Putri berteriak.

Brigadir J kemudian dikabarkan menembak Bharada E yang berada di lantai dua karena menanyakan teriakan Putri itu. Akibatnya, disebutkan, Bharada E terpaksa membela diri dengan membalas tembakan Brigadir J.

Kronologi penembakan ini bertahan selama kurang lebih tiga minggu sejak Brigadir J tewas di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Cerita ini baru terbantahkan ketika Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka penyebab kematian Brigadir J pada Rabu (3/8) kemarin.

Dalam kasus ini, Timsus mempersangkakan Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Artinya, kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi hampir satu bulan lalu ditengarai tak dilakukan Bharada E seorang diri. Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Lebih lanjut, Timsus Polri juga menegaskan apabila penembakan yang dilakukan oleh Bharada E terhadap Brigadir J bukan dalam rangka pembelaan diri.

"Bukan bela diri," kata Brigjen Andi.

Bharada E si Jago Tembak
Pada awal pemaparan kasus, Budhi juga sempat menyebut sosok Bharada E merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor.

Budhi mengklaim hal ini berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh komandan dari Bharada E. Kondisi inipula yang disebut membuat seluruh tembakan Bharada E bersarang di tubuh Brigadir J.

Akan tetapi, klaim tersebut baru-baru ini terbantahkan oleh temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan bahwa Bharada E bukanlah sosok yang jago menembak seperti yang diklaim sebelumnya.

"Dan dalam penelusuran kami, Bharada E bukan jago tembak," kata Edwin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/8).***


Editor: Esron Oko Demetouw

Sumber: CNNIndonesia.Com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x