Masyarakat Perlu Waspada, Dirjen Zudan Ingatkan Bahaya Selfi dengan KTP-el

- 23 Juni 2022, 02:00 WIB
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. /https://dukcapil.kemendagri.go.id/

Baca Juga: PBB Papua Gelar Rakorwil Satukan Barisan Lolos Verifikasi Menuju Pemilu 2024

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan."

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi. Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie harus diunggah.

Sanksinya tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," demikian Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri.***

Halaman:

Editor: Fransisca Kusuma

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x