Roy Suryo Resmi Dipolisikan Terkait Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

- 20 Juni 2022, 18:26 WIB

Mantan Menpora Roy Suryo. (Foto: CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)


Portal Papua - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut penyebaran meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh seorang umat Budha bernama Kurniawan Santoso pada Senin 20 Mei 2022 hari ini. Roy dinilai telah melecehkan umat Buddha karena ikut menyebarkan meme tersebut.

"Jadi hari ini kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," ujarnya kepada wartawan, di Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Herna menegaskan bahwa apa yang disebarkan oleh Roy Suryo tersebut bukan gambar stupa semata. Melainkan patung Sang Buddha dan simbol agama yang sangat sakral.

"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa, tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," jelasnya.

Herna turut mempermasalahkan peran Roy Suryo yang ikut mengunggah meme itu di media sosial. Menurutnya, meski bukan pembuat meme, tindakan Roy itu justru dinilai telah membuat viral di media sosial.

Tindakan Roy itu, kata dia, juga tetap bisa dijerat dengan UU ITE.

"Yang bersangkutan punya followers banyak ini tidak mungkin semeledak ini kalau tidak diunggah orang yang ber-followers banyak," jelasnya.

Di sisi lain, Herna menilai permintaan maaf dari Roy Suryo dan klaim terlapor yang telah menghapus unggahan meme Candi Borobudur di media sosialnya juga tidak bisa dibenarkan begitu saja.

"Harus berjalan karena ini bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan umat. Harapan kami sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini," jelasnya.
"Kalau yang bersangkutan minta maaf ini bukan kami yang memutuskan. Kalau kita bicara patung Buddha itu simbol agama umat Buddha seluruh dunia. Kami serahkan itu kepada proses hukum," sambungnya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 156 A, 28 A ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.***


Editor: Esron Oko Demetouw

Sumber: CNN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x