Mendagri Ingatkan Tiga Bulan Sekali Para Penjabat Kepala Daerah Wajib Membuat Laporan Pertanggungjawaban

- 13 Mei 2022, 19:00 WIB
Mendagri bersama Kelima Penjabat Gubernur  yang telah dilantik.
Mendagri bersama Kelima Penjabat Gubernur yang telah dilantik. /kemendagri.go.id/

PORTAL PAPUA  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para penjabat (Pj.) kepala daerah agar membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap tiga bulan sekali.

Hal ini disampaikan Mendagri saat melantik lima penjabat gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022.

Baca Juga: Paulus Waterpauw Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat

“Para penjabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan sekali kepada Bapak Presiden melalui Mendagri, ini (untuk) konteks gubernur.(Sedangkan) bupati/wali kota (melaporkan) kepada Mendagri melalui gubernur. Demikian mekanismenya,” katanya.

Mendagri menjelaskan, aturan tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Laporan pertanggungjawaban setiap tiga bulan sekali ini sebagai mekanisme evaluasi kinerja para penjabat gubernur dan bupati/wali kota dalam masa jabatan yang berlangsung paling lama satu tahun.

Masa jabatan para penjabat dapat diperpanjang oleh orang yang sama atau orang yang berbeda berdasarkan evaluasi kinerja.

“Nanti kita akan lihat apa yang dia kerjakan, sampai kita menerima masukan di lapangan nanti,” jelasnya.

Di sisi lain, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan penjabat kepala daerah, Kemendagri mendukung keputusan tersebut.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x