Dugaan Pelanggaran UU ITE, Ruhut Dilaporkan Terkait Unggahan Gubernur Anis Baswedan Pakai Baju Adat Papua

- 12 Mei 2022, 17:00 WIB
Politisi PDIP Ruhut Sitompul dinilai merugikan PDIP dan Jokowi karena unggah foto Anies Baswedan berpakaian adat Papua
Politisi PDIP Ruhut Sitompul dinilai merugikan PDIP dan Jokowi karena unggah foto Anies Baswedan berpakaian adat Papua /Instagram @ruhutp.sitompul

PORTAL PAPUA -  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi Kamis, 12 Mei 2022, membenarkan adanya laporan yang masuk.

Demikian Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Papua.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Penyerang Persipura, Ricky Ricardo Cawor Pamit

Ruhut dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Sebelumnya akun Twitter @ruhutsitompul mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah mengenakan pakaian adat Papua pada Rabu, 11 Mei 2022 kemarin.

Dalam unggahan itu Ruhut menuliskan kalimat "Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," kicaunya.

Politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE berkaitan SARA.

Baca Juga: Tidak Jadi Longmarch, Forum Pemuda Tabi Bersatu Klarifikasi dan Minta Maaf Atas Pemuatan Foto Pejabat

"Iya (dilaporkan) ada laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi Kamis, 12 Mei 2022.

Zulpan belum menjelaskan secara rinci siapa pelapor tersebut. Namun saat ini pihaknya masih memelajari laporan tersebut.


"Iya (laporannya) dipelajari dulu di Ditreskrimsus," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun laporan itu dilayangkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega pada Rabu, 11 Mei 2022 kemarin.

Baca Juga: Penduduk Kabupaten Jayapura Belum Semua Terdata, Pansus Kependudukan DPRD Gelar Rapat Evaluasi

Adapun laporan itu teregister dengan nomor  LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.



Ruhut pun menjelaskan maksud unggahannya itu untuk menyindir Anies yang kerap mengenakan pakaian adat daerah yang tengah di kunjungi demi disebut sebagai orang Indonesia asli.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x