Polisi Minta Masyarakat Tidak Terlibat dan Ikut Rencana Demo Besar Mahasiswa 11 April 2022

- 9 April 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi demonstrasi menolak invasi Rusia ke Ukraina.
Ilustrasi demonstrasi menolak invasi Rusia ke Ukraina. /REUTERS/Irakli Gedenidze/

PORTAL PAPUA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, pihak kepolisian belum menerima permohonana izin dari pihak manapun, terlebih terkait rencana aksi demo pada tanggal 11 April 2022.

 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan menyikapi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang berencana menggelar unjuk rasa di Istana Negara pada 11 April 2022 dengan tuntutan menolak perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu 2024
Baca Juga: Presiden Jokowi Lepas Ekspor Pinang Biji di Muaro Jambi

“Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 8 April 2022.

Endra Zulpan lantas mengingatkan, setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib melaporkan rencana kegiatan kepada kepolisian selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum aksi digelar.

Pihak Kepolisian mengiatkan kepada para pendemo tersebut, agar prosedur tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

Apabila syarat itu tidak dipenuhi, maka kepolisian bisa membubarkan aksi tersebut.

“Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum tanpa dasar pemberitahuan kepolisian sesuai UU yang berlaku dapat dibubarkan oleh aparat,” ucap Endra Zulpan.

Baca Juga: Sekjen PSSI, akan Tindaklanjuti Laporan Investigasi Persipura

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x