Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada Tanggal 2 dan 3 Mei 2022

- 7 April 2022, 23:55 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu, 6 April 2022. Foto: BPMI Setpres.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu, 6 April 2022. Foto: BPMI Setpres. /presidenri.go.id

PORTAL PAPUA - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 Hijriah. Kepastian tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu, 6 April 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022,” ujar Presiden.

Baca Juga: Daerah Otonomi Baru ( DOB) Provinsi di Papua Adalah 'Spirit ' Papua Merdeka

Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan PM Marape Bahas Sejumlah Peningkatan Kerja Sama Indonesia - PNG

Menurut Presiden, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan berjumlah sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

“Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tandasnya. ***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x