- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat penalaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Baca Juga: Simak Daftar Sembako, Jasa Pendidikan dan Kesehatan yang Bakal Dikenai Pajak oleh Pemerintah
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
- Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Baca Juga: Setuju Berdialog, TPNPB-OPM Minta Libatkan PBB sebagai Penengah