Simak Daftar Sembako, Jasa Pendidikan dan Kesehatan yang Bakal Dikenai Pajak oleh Pemerintah

- 17 Juni 2021, 13:40 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan pokok yang digunakan masyarakat umum sebagaimana yang dijual di pasar tradisional.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan pokok yang digunakan masyarakat umum sebagaimana yang dijual di pasar tradisional. /Instagram/@smindrawati

Jika iuran melewati ambang batas yang diatur pemerintah, maka sekolah tersebut wajib membayar PPN.

Baca Juga: Redam Kekerasan di Papua, Peneliti Imparsial Minta Pemerintah Tarik TNI Non-Organik dari Papua

Demikian juga dengan jasa kesehatan. Yang termasuk dalam kesehatan dasar seperti biaya melahirkan tidak akan dikenakan PPN.

Namun, perlu diketahui, besaran tarif yang dikenakan untuk PPN akan menyesuaikan kemampuan membayar (ability to pay) konsumen antara masyarakat kelas atas dan masyarakat kelas bawah.

Berikut daftar sembako, pendidikan dan kesehatan yang dikenakan PPN:

Sembako
- Beras Shirataki
- Beras Basmati
- Daging sapi Wagyu
- Daging sapi kobe

Pendidikan
- les privat
- Sekolah swasta biaya tinggi
- kursus mahal lainnya

Baca Juga: Diduga Mendanai Pemasokan Senpi ke KKB, Ketua DPRD Tolikara Bakal Dipanggil Penyidik

Kesehatan
- Perawatan kecantikan
- Perawatan estetik lainnya

Demikian, sejumlah barang sembako, jasa pendidikan hingga kesehatan yang dikenai PPN, yang perlu diketahui bersama agar nantinya tidak kaget ketika pemerintah memberlakukan kebijakan baru tersebut.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x