Jika iuran melewati ambang batas yang diatur pemerintah, maka sekolah tersebut wajib membayar PPN.
Baca Juga: Redam Kekerasan di Papua, Peneliti Imparsial Minta Pemerintah Tarik TNI Non-Organik dari Papua
Demikian juga dengan jasa kesehatan. Yang termasuk dalam kesehatan dasar seperti biaya melahirkan tidak akan dikenakan PPN.
Namun, perlu diketahui, besaran tarif yang dikenakan untuk PPN akan menyesuaikan kemampuan membayar (ability to pay) konsumen antara masyarakat kelas atas dan masyarakat kelas bawah.
Berikut daftar sembako, pendidikan dan kesehatan yang dikenakan PPN:
Sembako
- Beras Shirataki
- Beras Basmati
- Daging sapi Wagyu
- Daging sapi kobe
Pendidikan
- les privat
- Sekolah swasta biaya tinggi
- kursus mahal lainnya
Baca Juga: Diduga Mendanai Pemasokan Senpi ke KKB, Ketua DPRD Tolikara Bakal Dipanggil Penyidik
Kesehatan
- Perawatan kecantikan
- Perawatan estetik lainnya
Demikian, sejumlah barang sembako, jasa pendidikan hingga kesehatan yang dikenai PPN, yang perlu diketahui bersama agar nantinya tidak kaget ketika pemerintah memberlakukan kebijakan baru tersebut.