Selain itu, jelas Sri Mulyani, daging segar yang dijual di pasar tradisional juga tidak akan dikenai PPN.
"Beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)," tutur Sri Mulyani.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melanjutkan, hal yang sama juga berlaku bagi jasa pendidikan dan jasa kesehatan.
Sama halnya seperti sembako, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial seperti sekolah negeri dan keagamaan tidak akan dikenakan PPN.
Hal itu juga berarti bahwa tidak semua sekolah bakal dipajaki. Pemerintah hanya memajaki sekolah-sekolah "terpilih". Pemerintah hanya akan memajaki sekolah orang-orang kaya alias sekolah premium.
Baca Juga: Kondisi Kesehatan Kian Membaik, Gubernur Papua Sampaikan Terimakasih pada Rakyat Papua
Pengenaan pajak untuk segmen tertentu itu dilakukan agar menciptakan asas keadilan, sebab insentif bebas PPN yang berlaku saat ini berlaku untuk semua orang, baik orang kaya maupun orang miskin.
Masyarakat kelas bawah tidak akan menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah berbayar, jika masih ada sekolah gratis yang kurikulumnya tak kalah bagus dari sekolah premium.
Artinya, jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tentu akan dikategorikan oleh beberapa hal.
Salah satu kategorinya adalah besaran iuran/SPP/biaya sekolah yang harus dibayar oleh orang tua murid untuk menyekolahkan anaknya si sekolah tersebut.