Baca Juga: Ada Pemasok Ganja Anji, Polisi: Kami Ungkap sampai ke Atasmya
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 135 ayat 1 dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling cepat 5 tahun serta denda sebesar Rp 8 milliar.