Erick Thohir Ubah Syarat untuk Duduki Jabatan Tinggi di Kementrian BUMN

- 14 Juni 2021, 17:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir Hadiri Peresmian dan Pelepasan BSL-2 / Instagram @kementerianbumn
Menteri BUMN Erick Thohir Hadiri Peresmian dan Pelepasan BSL-2 / Instagram @kementerianbumn /

Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, Erick juga melonggarkan syarat usia dari sebelumnya 55 tahun menjadi 56 tahun.

"Berusia paling tinggi 56 tahun pada hari pertama pengumuman seleksi terbuka," bunyi Pasal 14 huruf d.

Selain syarat usia, Erick juga melonggarkan syarat pendidikan. Sebelumnya calon pimpinan tinggi pratama wajib mengantongi pendidikan minimal strata II (S2), namun kini diperbolehkan bagi lulusan strata I (S1).

"Untuk dapat mengikuti seleksi pengisian JPT pratama, PNS harus memiliki pendidikan paling rendah diploma IV (DIV) atau strata I/sarjana (S1)," bunyi Pasal 16 aturan itu.

Baca Juga: Universitas Pertamina Membuka Beasiswa APERTI BUMN 2021, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Pendaftarannya

Selain syarat umum dan pendidikan, para calon jabatan pimpinan tinggi pratama harus memenuhi syarat kepangkatan, syarat kompetensi, dan syarat rekam jejak. Misalnya, untuk calon dari PNS harus memiliki pangkat terakhir paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b) pada saat melamar. Aturan ini tidak berubah dari regulasi sebelumnya.

Aturan itu ditandatangani oleh Erick pada 24 Mei 2021, dan diundangkan pada 27 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x