Sistem baru tersebut diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat dan pendapatan negara dapat lebih optimal.
“Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini,” imbuh DJP.