Mengenal Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dan Cara Mendapatkan

- 11 Juni 2021, 08:15 WIB
Berapa besaran bantuan BIP Kemenparekraf 2021? Ini ketentuannya
Berapa besaran bantuan BIP Kemenparekraf 2021? Ini ketentuannya /Kemenparekraf

Baca Juga: Kepala BNPT: Masyarakat Papua Terus Menggelorakan Cinta Damai

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon bantuan untuk mendapatkan bantuan Pemerintah yang satu ini. Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:

  • BIP Reguler
  1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;
  2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;
  3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV; Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;
  4. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha;
  5. Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
  6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;
  7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Baca Juga: Berdoa Menentang Aborsi, Seorang Pastor Katolik Ditangkap Polisi

  • BIP JPU
  1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen;
  2. Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;
  3. Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
  4. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;
  5. Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan;
  6. Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
  7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Meski para pelaku usaha yang masuk dalam 6 sektor yang telah disebutkan di atas memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses BIP di Tahun Anggaran 2021, namun tidak semua akan mendapatkannya.

Baca Juga: Ketua, Wakil dan Anggota Pansus Otsus mengutarakan keprihatinnya terkait HAM di Papua

Artinya, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, dan dinyatakan lolos seleksi oleh tim kurator, sebelum akhirnya mendapatkan pencairan bantuan.

Salah satunya, pemohon harus mengajukan proposal berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang besarnya disesuaikan dengan jenis BIP yang didaftar, kepada pihak penyelenggara untuk dilakukan penilaian.

Bagi mereka yang lolos dan sah menjadi penerima BIP pun ada aturan dan tanggung jawab melekat yang harus mereka ikuti.

Dana bantuan diatur sedemikian rupa ranah penggunaannya, jadi penerima tidak bisa semena-mena menggunakan dana tersebut yang tidak berhubungan dengan tujuan pemberian bantuan.

 

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x