Baca Juga: Kemenkumham Ajukan Anggaran Rp55 Miliar untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
Dokumen yang harus dibawa adalah buku tabungan bank, Kartu ATM, KTP, Surat Pernyataan ditandatangani oleh aparat desa setempat, SMS yang berisi pemberitahuan menjadi penerima bantuan, fotokopi NIB dan SKU, serta membawa Kartu Keluarga.