LINK Pendaftaran Dana Bantuan Kemenparekraf 2021

- 8 Juni 2021, 18:32 WIB
BIP Kemenparekraf 2021 diluncurkan untuk pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200 juta.
BIP Kemenparekraf 2021 diluncurkan untuk pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200 juta. /Kemenparekraf

"Untuk BIP Reguler diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum yaitu perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum yaitu CV, dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 juta per penerima," terang Sandi.

Baca Juga: OMEGA X debut “Vamos” pada 30 Juni 2021

"Sedangkan BIP JPU dapat diikuti oleh semua jenis badan usaha, dengan maksimal bantuan sebesar Rp 20 juta per penerima," imbuh dia.

Meski anggaran yang diberikan semakin besar, Kemenparekraf tetap melakukan seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman. Pola pendekatan yang dilakukan ke sumber pembiayaan mempertimbangkan pemberdayaan tenaga kerja kreatif yang bertalenta demi meningkatkan kapasitas usahanya dan menghasilkan lebih banyak produksi dan kualitas karyanya.

Baca Juga: Sikap Hyunsuk dan Jihoon TREASURE dalam T-Map

"Dana BIP yang semakin besar di tahun ini diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk menggerakkan ekonomi," terang Sandi.

"Terkait pendaftaran serta syarat dan ketentuan dapat diakses melalui website: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/," jelas dia.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x