Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk

- 7 Juni 2021, 17:51 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /Twitter @HumasPoldaJatim

PORTAL PAPUA-Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7/6).

Baca Juga: Syarat yang Harus Diketahui Sebelum Mendaftar CPNS dan PPPK Tahun 2021

Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka. Menurut Argo, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.

Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Argo, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.

Baca Juga: Penerima Dana KPM dan BST di Papua Barat Tahun 2021 Meningkat 504 Keluarga

"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II," ujar Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Ini Alasan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 Tertunda

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x