BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi
Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Usulan calon penerima BPUM memuat:
Baca Juga: Tiga Warga Sipil Tewas dan Tiga Terluka Dalam Kontak Tembak di Ilaga
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Nomor Kartu Keluarga (KK),
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal, dan
- Bidang usaha Nomor telepon.
Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.
Baca Juga: Selain Fasilitas Bandara Dibakar Kelompok Teroris Papua Juga Bakar Pesawat
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah: