PORTAL PAPUA- Pemerintah resmi memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2021 atau libur panjang idul Fitri 1442 Hijriyah.
Larangan mudik berlaku untuk semua orang Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Heboh Tanah Kuburan di Padang Meninggi 1,5 Meter
Informasi ini dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada hari Jumat (26/3).
"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya.
Baca Juga: Bank Dunia: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 4,4 Persen
Keputusan larangan mudik sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri BI Papua Siapkan Uang Kartal Rp 2,1 Triliun
Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Di samping itu, pihaknya juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik tersebut.