KPK Terapkan Wajib Lapor LHKPN, Ayo Laporkan Harta Kekayaanmu Paling Lambat 31 Maret 2021!

- 24 Februari 2021, 20:19 WIB
KPK mengapresiasi 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap, 24 Februari 2021.
KPK mengapresiasi 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap, 24 Februari 2021. /Twitter.com/@KPK_RI

PORTAL PAPUA - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

KPK mengapresiasi inisiatif instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan pelaporan, 24 Februari 2021, sebagaimana dilansir dari Twitter @KPK_RI.

“Ini menunjukkan komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas PN,” tulis @KPK_RI.

Baca Juga: Tampilkan Foto Kondisi Hari Terakhir Penerapan PSBB di Bandung Raya, Pikiran Rakyat Raih Gold Winner IPMA 2021

Pada laman media sosial tersebut juga, KPK telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan dan juga telah mengumumkannya pada laman https://elhkpn.kpk.go.id. Untuk #KawanAksi yang merupakan Wajib Lapor, berlaku paling lambat 31 Maret 2021.

Berikut ini pengumuman terbaru KPK terkait wajib lapor LHKPN, yang dilansir dari situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#modal-notice.

  1. Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2020 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2021 s.d. 31 Maret 2021.
  2. Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 30 Hari setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat didownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa.
  3. Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
  4. Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu Unduh) kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.
  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email [email protected] atau call center KPK 198.

Baca Juga: Apreasiasi Program Vaksinasi, Tokoh Katolik: Kesehatan Merupakan Bagian dari Iman

Selain itu dikabarkan KPK, Pemenuhan 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap.

Hal tersebut menjadi apresiasi KPK terhadap 21 instansi yang telah memenuhinya, sehingga dapat menunjukkan komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas Pengadilan Negeri.*** (Rafael Fautngiljanan)

Editor: Ade Riberu

Sumber: LHKPN KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x