RUU Pemilu 2017 Akan Direvisi DPR RI, 6 Poin Esensial Bakal Jadi Target

- 6 Januari 2021, 19:39 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya. /DPR RI

 

PORTAL PAPUA - Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 rupanya akan kembali direvisi oleh DPR RI.

Revisi UU tersebut akan  menjadi agenda penting untuk diselesaikan DPR RI pada tahun 2021 ini.

Bahkan, usulan revisi UU Pemilu tersebut sudah masuk di Badan Legislasi DPR RI untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja).

Baca Juga: Buah Matoa Khas Papua Kaya Manfaat, Bisa Cegah Kanker dan Menyehatkan Jantung

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya yang menilai revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi agenda krusial untuk diselesaikan DPR RI pada 2021.

Willy Aditya sendiri merupakan Ketua Panja RUU Pemilu yang akan direvisi di Badan Legislasi DPR RI.

"RUU Pemilu ini adalah yang pertama pasca-reformasi yang diinisiasi DPR karena sebelumnya selalu menjadi inisiatif pemerintah. Saya menilainya ada semangat progresif dari para anggota DPR namun ini bukan hal yang mudah untuk dilalui," kata Willy dalam diskusi secara virtual Forum Denpasar 12 dengan tema Asa Politik Indonesia 2021, Rabu 6 Januari 2021, seperti diberitakan Antara.

Baca Juga: Tak Ingin Bebani Pemerintahan Jokowi, Gubernur NTT Akan Beli Vaksin Sendiri

Willy menuturkan bahwa ada enam poin esensial dalam RUU yang akan menjadi pembahasan intensif di internal Baleg.

Pertama, terkait keserentakan Pemilu, perlu belajar dari pelaksanaan Pemilu 2019 yang banyak catatan perbaikan seperti Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 menjadi "yatim piatu" dalam pelaksanaannya.

"Parpol yang mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden, kalau partai sibuk mengurus calon legislatif (caleg) lalu caleg sibuk mengurus dirinya sendiri, maka dalam konteks ini, pilpres menjadi 'yatim piatu'. Lalu siapa yang mengurus pilpres, sehingga politik kita seperti kehilangan ayah-ibu," ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Sorong Siap Disuntik Vaksin Sinovac Jika Presiden dan Gubernur Juga Sudah Divaksin

Kedua, terkait ambang batas parlemen dan mengajukan capres-cawapres, Indonesia tidak punya skema lain secara alamiah dan politis untuk melakukan pematangan dan konsolidasi demokrasi tanpa meningkatkan ambang batas.

Willy mengatakan dirinya sudah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait cara apa untuk mematangkan demokrasi Indonesia dengan pasar politik yang skala tinggi dan liberal, maka salah satu pilihan yang rasional adalah meningkatkan ambang batas terus-menerus.

"Dalam konteks ini, Fraksi NasDem mengusulkan ambang batas parlemen sebesar tujuh persen, dan presidential treshold ada usulan diturunkan agar ada ruang terbuka," katanya.

Baca Juga: Bentrok Duo Manchester di Semi Final Carabao Cup, Ini Jadwal dan Link Live Streamingnya

Ketiga, terkait besaran kursi per-daerah pemilihan (dapil), apakah ada pengurangan atau tetap menggunakan skema yang lama, yaitu 3 sampai 10 kursi per dapil.

Poin krusial keempat adalah terkait metode konversi suara partai menjadi kursi, apakah menggunakan sainte lague atau kuota hare.

Kelima, terkait sistem pemilu apakah terbuka atau tertutup. Namun sejauh ini (fraksi-fraksi) mengusulkan tetap terbuka karena untuk memajukan demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Pesan Tanpa Nama Berisikan Ancaman Mencuat, Diduga Iran Akan Balas Dendam ke AS

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menjelaskan, isu keenam yaitu terkait pelaksanaan pilkada yang berkaitan dengan keserentakan pelaksanaan pemilu.

Dia menilai perlu dipertimbangkan kembali terkait ide pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada yang dilaksanakan secara serentak karena dalam demokrasi, sisi rasionalitas harus dipertimbangkan bukan hanya soal efisiensi.

"Bayangkan saja kalau 270 daerah yang melaksanakan pilkada lalu mengurusi pilpres dan pileg, itu akan kewalahan dalam pelaksanaannya. Sisi rasionalitas harus dipertimbangkan bukan hanya soal efisiensi anggaran karena demokrasi jalannya mahal namun ada hal yang harus dirasionalisasikan," katanya.*** (Elvis Romario)

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah