Polda Metro Jaya akan Minta Keterangan 5 Saksi Ahli Terkait Aksi 1812

- 5 Januari 2021, 19:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. Humas Polda Metro Jaya

 

PORTAL PAPUA - Beberapa saksi ahli terkait aksi unjuk rasa 1812 akan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Seperti yang sudah diketahui, aksi unjuk rasa 1812 yang terjadi pada 18 Desember 2020 itu dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan karena dianggap melanggar ketertiban umum, tidak mengantongi izin keramaian serta melanggar protokol kesehatan.

"Rencana tindak lanjut, nanti kita akan periksa saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 5 Januari 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Terlibat Lakalantas, Eks Trio Macan Chacha Sherly Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

Sejauh ini, sudah ada lima saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut, di antaranya Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif dan pemilik mobil komando yang berinisial A.

Kemudian RK selaku penanggung jawab, AR sebagai pembaca doa di mobil komando, dan AS selaku kordinator lapangan.

Meski demikian, Yusri belum merinci apa saja yang akan dimintai keterangan kepada para saksi ahli terkait aksi unjuk rasa tersebut.

Baca Juga: Tiba di Manokwari, 7.610 Vaksin Sinovac Menunggu Izin BPOM dan MUI untuk Vaksinasi

Yusri juga mengatakan fokus pihak kepolisian saat ini adalah melengkapi seluruh alat bukti seperti keterangan saksi, petunjuk, surat-surat dan bukti lainnya. Lebih lanjut dia mengatakan saat ini keterangan saksi yang diperlukan oleh penyidik sudah lengkap.

"Saksi-saksi semua sudah lengkap, tinggal keterangan ahli. Kita rencanakan pemanggilan beberapa saksi ahli," tambahnya.

Apabila seluruh kelengkapan dalam kasus sudah lengkap, maka pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara. "Kalau sudah lengkap kita gelar perkara," kata Yusri.

Baca Juga: Kabar Duka! Mantan Personel Trio Macan Chacha Sherly Meninggal Dunia

Terkait aksi unjuk raksa tersebut, polisi sempat  mengamankan sebanyak 455 pendemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pendemo telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja.

"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," kata Yusri.*** (Elvis Romario)

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah