PORTAL PAPUA-Bantuan BLT Banpres merupakan salah satu bantuan untuk Usaha Mikro (BPUM) sejak bulan lalu sudah dicairkan. Sementara untuk tahap ke duu ini, masih dibuka hingga bulan November 2020 mendatang.
Bagi anda yang memiliki Usaha Mikro maka cukup anda mengklik link formulir online efrom.bri.co.id/bpum.
Sebelum anda menglik formulir tersebut terlebih dahulu menyiapkan NIK KTP atau yang penerima SMS BPUM BRI bisa mendaftar menerima bantuan BLT Banpes UMKM senilai Rp2,4 juta.
Baca Juga: Fakta Mengenai Syarifah Najwa Shihiab, dari Jejak Digital hingga Kisah Cinta
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar secara langsung ke kantor lembaga pengusul.
Informasi lengkap mengenai pendaftaran bantuan Bantuan Banpers UMKM atau BPUM ini bisa diakses di laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) di www.depkop.go.id.
Namun berdasarkan data terakhir Kemenkop UKM, sebanyak 28 juta pelaku UKMK sudah mendaftar bantuan ini.
Sementara kuota yang disediaksn hanya 12 juta penerima yang terdiri dari 9 juta kuota di tahap 1 dan tambahan 3 juta lagi di tahap 2.
Baca Juga: Polda Jawa Barat Nilai Acara Habib Rizieq Langgar Protokoler Kesehatan
Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berencana mengusulkan agar bantuan ini diperpanjang hingga 2021.
"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.
Baca Juga: Hanya Berada Pada Posisi 16, Pembalap Perancis Fabio Quartaroro Mengaku Kehilangan Gaira
Teten juga menjelaskan masyarakat yang ingin daftar bantuan ini bisa mengajukan diri ke lembaga pengusul.
"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.
Baca Juga: Jalani Tes Kebugaran, Mbappe Mungkin Absen di Laga Prancis versus Portugal
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerim akredit bank.
PelakuUKMK juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Tertarik Gunakan Mobil Listrik? Ini Kisaran Harga Mobil Listrik di Pasar Otomotif Indonesia
Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro
Pelaku UMKM yang sudah daftar dan memenuhi syarat serta berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).***