Polrses Keerom Berhasil Amankan 5 Orang Pemuda yang Terlibat Kasus Narkotika Jenis Ganja

- 29 Maret 2023, 21:09 WIB
Lima (5) orang pemuda yang terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja berhasil diamankan oleh Polres Keerom, Rabu 29 Maret 2023
Lima (5) orang pemuda yang terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja berhasil diamankan oleh Polres Keerom, Rabu 29 Maret 2023 /

Kepada Sdr.MR dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800Jt,

Kepada sdr.OSM,SBAI,ALA dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800Jt dan paling banyak 8 Milyar Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.***

Halaman:

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x