Menteri Kelautan dan Perikanan Kunker ke Merauke Papua Selatan, Melihat Langsung Aktivitas Pelabuhan Perikanan

- 24 Maret 2023, 18:52 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Tenggoro melakukan kunjungan ke Provinsi Papua Selatan (PPS), Selasa (21/3/2023) sore.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Tenggoro melakukan kunjungan ke Provinsi Papua Selatan (PPS), Selasa (21/3/2023) sore. /infopublik.id/

PORTAL PAPUA  - Guna mengembangkan ekonomi masyarakat di bidang kelautan dan perikanan di Papua Selatan, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Tenggoro melakukan kunjungan ke Provinsi Papua Selatan (PPS), Selasa (21/3/2023) sore.

Tujuannya adalah melihat langsung aktivitas di pelabuhan perikanan Merauke, mulai dari kapal, nelayan, tenaga kerja terutama bagaimana mengatasi persoalan yang terjadi di Laut Arafuru/Arafura.

Dikatakan banyak kapal yang melakukan penangkapan ikan di Laut Arafuru lalu membawa ke Pulau Jawa dengan tidak melapor ke Pelabuhan Laut Merauke sehingga tidak memberikan pemasukan bagi daerah setempat.

"Saya kepengen mengambil ikan di sini, berhenti di sini, diproses di sini agar tenaga kerja lokal bisa terserap. Hari ini saya datang untuk evaluasi," ujar Tenggoro di VIP ROOM Bandara Mopah Merauke.

Disebutkannya, ada puluhan ribu kapal luar beroperasi di Laut Arafura namun tidak melapor dan membawa hasil tangkapannya ke luar.

Baca Juga: Presiden Amerika, Joe Biden Sampaikan Ucapkan Selamat Ramadan Untuk Umat Muslim di Amerika dan Seluruh Dunia

"Ini harus dibersihkan kalau tidak habis ikan kita. Saya datang ke sini salah satunya untuk melihat, kita bawa investor untuk mengembangkan. Ke depan berangkat melaut harus dari pelabuhan perikanan Merauke, kembali mendarat ke pelabuhan yang sama dan ABKnya juga dari lokal,"lanjutnya.

Sangat ia sayangkan bahwa masih banyak nelayan yang melakukan penangkapan ikan hanya mengambil gelembungnya, lalu ikannya dibuang begitu saj, sehingga selain terjadi pencemaran juga kerugian karena tidak diolah. Karena itu, kini pemerintah sudah terbitkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur.

"Salah satunya menangkap ikan di Laut Arafura harus diturunkan dan dijual di Arafura,"tambahnya.(McMrk/Get/Ngr/Eyv)

Editor: Fransisca Kusuma

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x