Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku RB yakni lima karung berukuran 10 kg dengan berbagai merk serta 24 bungkus pelastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Inovasi BI Papua Tingkatkan Produk UMKM Dengan Kurasi
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 3,74 kg. Setelah terbukti membawa barang haram tersebut, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut.***