Bawa 3,74 Kilogram Narkotika Jenis Ganja, Polisi Ringkus Dua Pelaku

- 15 Maret 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi borgol yang dipakai dalam penangkapan terduga pelaku
Ilustrasi borgol yang dipakai dalam penangkapan terduga pelaku /pexels.com/

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku RB yakni lima karung berukuran 10 kg dengan berbagai merk serta 24 bungkus pelastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Inovasi BI Papua Tingkatkan Produk UMKM Dengan Kurasi

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 3,74 kg. Setelah terbukti membawa barang haram tersebut, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Musa Abubar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x