PORTAL PAPUA – Polisi meringkus dua pelaku pembawa narkotika jenis ganja di dua tempat berbeda yakni di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura
Kedua pelaku yang ditangkap dengan jumlah barang bukti berbeda, yakni pelaku berinisial CH kedapatan membawa delapan bungkus narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku berinisial RB. Barang bukti yang diamankan setelah penangkapan berupa lima karung berisi 24 bungkus plastik narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Kapolda Mathius Fakhiri Imbau Warga Wamena Tidak Lagi Bawa Senjata Tajam
Hal itu terkuak usai Direktorat Narkoba Polda Papua menggelar Press Release Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Rabu (15/3).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Dit Narkoba itu dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Suheriadi, didampingi Kasi Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Yafeth Bonay.
Disela-sela reales pers, Kompol Suheriadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan ditempat terpisah pada Pada Kamis, 16 Februari lalu.
Baca Juga: Pemda Mamberamo Raya Dapat Penghargaan UHC Awards 2023 BPJS Kesehatan
“Pelaku CH diringkus di dekat lingkaran Abe, pukul 15.30 WIT dengan kedapatan membawa delapan bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis Ganja,"kata Kompol Suheriadi di Jayapura, Kamis (16/3).
Usai dilakukan pengembangan, kata dia, Polisi kembali menangkap pelaku berinisial RB alias FK di Pasar Baru Sentani pada pukul 17.00 WIT.