Timsel Sosialisasikan Tahapan dan Syarat Pendaftaran Anggota Bawaslu Papua

- 11 Maret 2023, 21:51 WIB
Suasana Tim Seleksi  Badan Pengawas Pemilihan Umum  Provinsi Papua foto bersama usai  menyosialisasikan tahapan dan syarat pendaftaran
Suasana Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua foto bersama usai menyosialisasikan tahapan dan syarat pendaftaran /Humas Bawaslu Papua /

Paskalis mencontohkan di syarat tertulis KTP maka harus KTP, tak diijinkan surat keterangan domisili. KTP tetap KTP tidak bisa alasan yang lain. Semua aturan melekat pada pihaknya sebagai tim seleksi.

"Sehingga pertanyaan dari berbagai lapisan masyarakat ini akan menjadi masukan, pertimbangan dalam kerja-kerja timsel yang telah terjadwalkan ini,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala kesekretariatan Bawaslu Provinsi Papua, Yuhendar Muabuai mengatakan Bawaslu Papua masih tersentral di Bawaslu Papua.

Meski, kata dia, sudah pemekaran provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan, sehingga dari kesekretariatan akan mensuport timsel Bawaslu nya.

Baca Juga: Ini Tanggapan Tokoh Agama dan Pemerintah Soal Muktamar III Majelis Muslim Papua

"Satuan kerja masih berpusat di provinsi induk Papua meski sudah pemekaran provinsi, dukungan sekretariatan kepada tim-tim seleksi berupa fasilitas sarana prasarana hingga staf telah tersedia sesuai kebutuhan dan anggaran,"kata Yuhendar Muabuai.

Yuhendar mengimbau agar peran serta masyarakat mengawal tahapan seleksi anggota Bawaslu Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.

"Ini menjadi penting untuk menghasilkan komisioner-komisioner yang berkompeten untuk Pemilihan Umum (Pemilu),"ujarnya.

Baca Juga: Ini Tuntutan Massa Pendukung Plt Bupati Mimika Johannes Rettob kepada Kejati Papua

"Kami berharap dan mengajak semua masyarakat untuk mendaftar sesuai tahapan dan syarat yang ada,"katanya.

Halaman:

Editor: Musa Abubar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x