Lanjut dia, lantaran seluruh bukti nota pembelian telah dilampirkan dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, kata dia, pihak Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan pelimpahan berkas perkara tanpa melalui proses berkas tahap dua yang dihadiri Plt Bupati Mimika John Rettob dan Ibu Silvy selaku tersangka dalam kasus ini.
Pada tahap dua, seharusnya kedua tersangka menandatangani berita acara penyerahan tahap dua. Namun hal ini tidak dilakukan oleh pihak kejaksaan.
"Sehingga proses pelimpahan berkas ke pengadilan tidaklah sah dan lengkap. Perbuatan ini telah melanggar hukum acara pidana dan merampas hak asasi Pelaksana Tugas Bupati Mimika John Rettob,"ujarnya.
Baca Juga: Korupsi Dana Kampung Rp1,7 Milyar di Yaur Nabire, Tersangka SR Ditangkap
Ia mengatakan, perkara dugaan itu sudah pernah dilaporkan kepada KPK dan telah diselidiki pada 2017 - 2019. Namun, penyelidikan kasus ini telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Perkara ini pernah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua pada 2020 dan Polda Papua pada 2021,"katanya.
Dari hasil klarifikasi juga ditemukan alasan yang sama dengan KPK yakni tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan penyelidikan kasusnya dihentikan.
Ia menuding, adanya kelompok yang sama selalu melaporkan perkara tersebut kepada KPK, Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua yang dinilainya terindikasi memiliki tendensi politik kepada pihak tertentu dengan tujuan ingin menghambat John Rettob maju sebagai kepala daerah di Kabupaten Mimika.***