"Kalau ada yang tolak, saya mengajak jika ada masalah di kampung itu maka didiskusikan saja di kampung masing-masing. Apalagi, kemarin itu kita dapat 14 Kodefikasi. Jadi, inikan sudah diakui oleh negara dan tercatat dalam lembaran negara," tukas Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam perwakilan masyarakat adat di enam (6) perwakilan Kampung Adat dari 14 Kampung Adat di wilayah Kabupaten Jayapura menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kampung Adat yang dinilai banyak kejanggalan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Jayapura dan menutup ruang demokrasi. (Irf)