Klemens Hamo Sebut Pansus Tak Urgent, karena Kampung Adat Sudah Sesuai Mekanisme

- 1 Februari 2023, 02:24 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP., M.H
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP., M.H /

PORTAL PAPUA - Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., M.H., angkat bicara terkait adanya permintaan dari massa pendemo yang menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kampung Adat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) penolakan Perda Kampung Adat.


Menurut dia, pansus tersebut tidak urgent atau mendesak sekali.


"Ndak, kalo itu bagi saya, bahwa kami tidak bikin pansus, karena tidak urgent. Ada komisi yang bersangkutan untuk membahas, kita panggil OPD yang bersangkutan dan kita akan kembalikan secara tertulis kepada mereka (massa pendemo)," kata Klemens Hamo ketika ditanya wartawan di depan ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa, 31 Januari 2023.


Klemens Hamo mengatakan, pihaknya tidak membuat pansus, karena ada tahapan-tahapan yang telah dilewati dan semua yang sudah terjadi ini sesuai mekanisme Undang-Undang.


Sementara itu, keberadaan Kampung Adat karena adanya Otonomi Khusus di Papua. Sehingga ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


"Kalau kami soal Kampung Adat sesuai dengan mekanisme itu jalan. Kami juga tidak bisa katakan itu, dan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 dengan turunannya dari provinsi (Perdasus) sampai ke kabupaten (Perda). Jadi, saya pikir ini sudah jalan dan kalau hari ini ditolak, padahal (Kampung) Adat ini roh dari Otsus itu sendiri," ujar Legislator Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini.


Untuk menjawab tuntutan dari massa aksi demo tersebut, dirinya meminta kepada pihak yang menolak maupun menerima adanya Perda Kampung Adat agar mempersatukan persepsi. Sebab itu, pihaknya mendorong dan dalam semua (Otsus) itu ada hak-hak kesulungan bagi orang asli Papua semakin baik.


"Jika hari ini ada yang tidak menerima dan yang menerima ini bagi saya merupakan hal biasa saja. Karena saya pikir itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku, berdasarkan regulasi yang ada dan bagi saya tidak pernah melihat kampung adat itu salah. Karena dia (Kampung Adat) itu jalan sesuai dengan Undang-Undang, dan turunan dari situ lahirlah Perdasus (provinsi) dan perda ada di kabupaten sini.

Semuanya sudah berjalan, apalagi sudah ada Kodefikasi 14 itu, berarti kampung adat ini sudah diakui dan dicatat lembaran negara," tegasnya.

Halaman:

Editor: Septa Kulsumawulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x