PORTAL PAPUA - Penempatan ASN ke tiga provinsi baru dipastikan bakal diatur langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara Pemerintah Provinsi hanya bersifat koordinasi.
“Pasti itu kewenangan pengaturannya oleh Kemendagri sehingga provinsi induk sifatnya hanya koordinasi saja,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, Yohanis Walilo, di Jayapura, Rabu, 16 November 2022, pekan lalu.
Yohanis Walilo katakan, ada sekitar 3.200 Aparatur Sipil Negara yang bakal ditempatkan di tiga provinsi baru di Papua.
Tiga provinsi itu yakni Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Baca Juga: Kepala BKD Papua, Marthen Kogoya Pastikan ASN Terbaik dan Berkualitas Akan Ditempatkan di Tiga DOB
Sementara 3.200 lebih ASN ini yang akan digeser ke tiga provinsi baru itu, terdiri dari pejabat Eselon II, III, IV serta staf.