Kodefikasi 14 Kampung Adat, Perjuangan Panjang Pemkab Jayapura yang Jadi Bukti

- 27 Agustus 2022, 13:37 WIB
 Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, bersama rombongan yang juga Anggota Majelis Rakyat Papua dan MRP Papua Barat.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, bersama rombongan yang juga Anggota Majelis Rakyat Papua dan MRP Papua Barat. /presidenri.go.id/

PORTAL PAPUA  -  Salah satu momen bersejarah pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-9 Kebangkitan Masyarakat Adat (KMA) di Kabupaten Jayapura pada 24 Oktober 2022 nanti yang bertepatan dengan pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke-VI itu adalah penyerahan Kodefikasi 14 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura yang rencananya akan langsung diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).


Penyerahan ini akan menjadi kado terindah dan luar biasa kepada Masyarakat Adat Papua, khususnya di Bumi Khenambay Umbay sebagai bentuk pengakuan negara kepada pemerintahan adat yang selama ini ada. Namun belum ada pengakuan dari negara secara hukum.


Salah satu Anggota MRP Dorlince Mehue, S.E., mengatakan perjuangan panjang yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jayapura di bawah kepemimpinan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw telah menunjukkan hasil dan juga menjadi bukti, jika pemerintah terus berjuang untuk kelestarian adat di Kabupaten Jayapura.


"Jadi, pemberian Kodefikasi 14 Kampung Adat ini merupakan perjuangan panjang yang dilakukan pemerintah daerah di bawah kepemimpinan bapa bupati, yang telah menunjukkan hasil dan bukti bahwa pemerintah terus berjuang untuk melestarikan adat dan menjaga eksistensi masyarakat adat di daerah ini," ujarnya ketika dikonfimasi wartawan media online ini, Kamis, 25 Agustus 2022 malam usai menghadiri Media Gathering antara Panitia KMAN VI Tahun 2022 dengan sejumlah wartawan, di Suni Garden Lake Hotel, Kota Sentani.


Selain itu, Dorlince Mehue juga menambahkan pemberian Kodefikasi 14 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura ini merupakan wujud implementasi Undang-Undang Otsus Papua yang telah mendapat pengakuan dari negara.


"Jika dalam implementasinya berjalan baik, maka sangat memungkinkan seluruh kampung, bahkan di wilayah adat lainnya juga bisa didorong menjadi kampung adat. Sehingga kehidupan adat dan istiadat masyarakat asli Papua di 28 Kabupaten/Kota lainnya tetap terjaga dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya.


Dikatakannya, pengakuan negara terhadap adat ini sesuai dengan harapan Masyarakat Adat, dalam rangka pembangunan di Papua yang dimulai dari kampung, sesuai dengan tatanan adat dan juga kearifan lokal masyarakat adat setempat.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: LintasPapua.Com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x