Aksi Demo Tolak DOB 3 Juni Polisi Minta Harus Sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998

- 2 Juni 2022, 10:54 WIB
Aksi Demo Tolak DOB 3 Juni Polisi Minta Harus Sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 . Richard (PP)
Aksi Demo Tolak DOB 3 Juni Polisi Minta Harus Sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 . Richard (PP) /

  PORTAL PAPUA - Terkait aksi demo jilid III tolak DOB oleh Petisi Rakyat Papua (PRP), pada 3 Juni, sampai dengan hari ini pihak Polresta Jayapura Kota masih membangun komunikasi dengan penanggung jawab aksi untuk memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, Rabu 1 Juni 2022.

Kapolresta menegaskan, kelengkapan administrasi bahwa PRP merupakan salah satu organisasi yang terdaftar di Kesbangpol juga merupakan salah satu syarat dari pengajuan aksi demo tersebut.

"Cara menyampaikan pendapat, perlu kami sampaikan kami Polisi adalah alat negara untuk melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, kami tidak berpolitik," tegas Kapolresta Jayapura Kota.  

Lebih lanjut kata AKBP Victor Mackbon, pihaknya akan memfasilitasi kepada siapapun yang hendak menyampaikan aspirasi, kami akan hadir ditengah-tengahnya untuk menjadi fasilitator yang baik agar pesan-pesan yang ingin disuarakan dapat tercapai.

"Tapi ada syarat-syarat yang harus dihormati, semua ada aturannya. Ada hak asasi orang lain yang harus dihormati, itu tercantum didalam Undang-Undang, bukan semau sendiri," tegas Kapolresta.

Sebut Victor Mackbon, pada saat aksi 2019 yang menimbulkan banyak kerugian, dan hingga saat ini tidak ada yang bisa bertanggungjawab terhadap kejadian tersebut. Ini menjadi pelajaran bagi kami, maka kami mainkan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Terkait aksi long-march yang akan dilakukan 3 juni, hal tersebut ditolak keras oleh Kapolresta Jayapura Kota, karena akan mengganggu kelancaran lalulintas, akhirnya mengganggu ketertiban umum, kalau ada yang tumpangi.

"Aksi 3 Juni tersebut ditunggangi oleh KNPB, dimana motivasi aksi tersebut tidak hanya membicarakan DOB tapi juga berbicara tentang referendum. Kalau sudah demikian modelnya, polisi tidak akan mau kecolongan, tentunya kita akan melakukan upaya-upaya dengan membangun komunikasi kepada penanggung-jawab. Penuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 maka kami persilahkan, jika tidak maka mohon maaf tidak akan kami ijinkan,” ucap Kapolresta dengan nada tegas.

Mantan Kapolres Jayapura ini juga menambahkan, bila persyaratan tidak terpenuhi, pihaknya akan tetap memfasilitasi perwakilan yang ditunjuk untuk dibawa ke DPRP guna mengaspirasikan suaranya, kami tidak melarang namun caranya tidak dengan long-march.

Halaman:

Editor: Richard Mayor


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x