Jokowi Terima Mathius Awoitauw dan Rombongan di Istana Bogor

- 20 Mei 2022, 20:56 WIB
Suasana pertemuan MRP Papua dan Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) di Istana Negara, Jumat 20 Mei 2022 ( Sekretariat Kabinet )
Suasana pertemuan MRP Papua dan Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) di Istana Negara, Jumat 20 Mei 2022 ( Sekretariat Kabinet ) /

 

 

PORTAL PAPUA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima perwakilan Papua dan Papua Barat yang di pimpin oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat 20 Mei 2022.

Mathius Awoitauw yang mewakili rombongan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pertemuan dengan Presiden Jokowi yang membahas soal daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

“Pertama kami sampaikan apresiasi dan terima kasih banyak kepada Bapak Presiden, atas permintaan kami untuk audiensi hari ini diterima dengan baik oleh Bapak Presiden untuk mengklarifikasi mengenai simpang siurnya informasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan di dalamnya adalah daerah otonomi baru, khusus untuk di Provinsi Papua, ada DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah,” ungkapnya.

 Mathius melanjutkan, rencana pembentukan daerah otonomi baru tersebut merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama. Papua Selatan misalnya, disebutnya telah diperjuangkan selama 20 tahun.

Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius A perwakilan rombongan MRP berikan keterangan usai pertemuan dengan Presiden RI, Joko Widodo ( Jokowi )
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius A perwakilan rombongan MRP berikan keterangan usai pertemuan dengan Presiden RI, Joko Widodo ( Jokowi )
“Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago dan Mee Pago,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mathius menjelaskan bahwa aspirasi yang didorong berdasarkan pada wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan. Menurutnya, masyarakat Papua berharap bagaimana DOB ke depan itu bisa menjadi harapan mereka untuk mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Menurut Mathius, Undang-Undang Otonomi Khusus itu mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua sehingga ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.

“Kita butuh itu kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu, itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus. Persoalan kita adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Silas Ramandey

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x