Cegah Corona, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Jayapura

- 2 Februari 2022, 23:25 WIB
Suasana Rapat Pengawasan Orang Asing di Jayapura.
Suasana Rapat Pengawasan Orang Asing di Jayapura. /

PORTAL PAPUA -   Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Papua melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura selenggarakan kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kabupaten Jayapura, bertempat di Hotel Suni Garden Lake Sentani, Hawaii, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 31 Januari 2022 lalu.

Sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 69, bahwasannya untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura dalam hal ini sebagai Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Jayapura. Di mana, pembentukan Tim tersebut sebagai wujud nyata dari kerjasama antar instansi, baik secara vertikal maupun horizontal dalam hal pengawasan Orang Asing di wilayah kerja masing-masing.

Dibuka oleh Kepala Divisi Imigrasi Jayapura, Novianto Sulastono, S.H., menyampaikan, rapat Tim Pora ini bertujuan untuk saling tukar informasi dan saling sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Selain itu, kata Novianto Sulastono, latar belakang dilakukannya rapat Tim Pora ini ini dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan juga kegiatan orang asing di suasana masih pandemi Covid-19 ini.

Dengan dilakukannya rapat Tim Pora ini dalam rangka menjadi wadah berbagi informasi, serta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap orang asing sesuai dengan tugas pokok masing-masing instansi.

"Terkait dengan kegiatan rapat Tim Pora ini adalah implementasi dari revitalisasi penegakan hukum. Jadi, dalam hal ini Kantor Imigrasi Jayapura bergerak cepat dengan salah satu agendanya itu mengadakan rapat tersebut, juga termasuk penegakan hukum dalam hal ini penegakan hukum keimigrasian," ucapnya ketika menjawab pertanyaan wartawan media online usai pembukaan rapat Tim Pora tersebut, Senin, 31 Januari 2022 lalu.

Dalam hal melakukan pengawasan orang asing, Novianto menegaskan, bukan hanya tugas dari Imigrasi saja. Namun menjadi tugas bersama dengan instansi-instansi lain terkait pengawasan orang asing.

"Untuk pengawasan orang asing, imigrasi tentu tidak dapat bekerja sendiri. Imigrasi membutuhkan dukungan penuh dalam hal tukar menukar informasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja masing-masing instansi atau menjadi tugas dari instansi lain yang berkaitan dengan pengawasan orang asing. Maka itu, dibentuklah Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) ada dari Polres, Kodim, kemudia anggotanya ada dari Kemenag, Disnaker dan lain sebagainya," beber Novianto.


"Semoga dengan adanya rapat ini dapat meningkatkan sinergitas antar sesama instansi, khususnya yang tergabung dalam keanggotaan Tim Pora Kabupaten Jayapura, sehingga dapat terjalin kerjasama yang baik dalam rangka meningkatkan kinerja masing-masing", pungkas Novianto Sulastono.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x