Lewat jasa JNE, Polisi dapati 13 gram barang haram jenis sabu dikirim ke Boven Digoel

- 19 Januari 2022, 23:09 WIB
Tampak dua pemuda dengan barang bukti 13 gram sabu, saat tertangkap hendak mengambil kiriman di JNE Boven Digoel. Richard (PP)
Tampak dua pemuda dengan barang bukti 13 gram sabu, saat tertangkap hendak mengambil kiriman di JNE Boven Digoel. Richard (PP) /

Portal Papua - Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pemilik barang haram jenis sabu, yang didapatkan oleh keduanya melalui jasa pengiriman JNE.

Peristiwa tersebut terjadi, Sabtu, 15 Januari 2022 pekan lalu, dimana dua pelaku tersebut hendak mengambil paket kiriman di kantor JNE, jalan Ampera Tanah Merah, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, anggota Opsnal yang mendapatkan laporan bahwa adanya narkotika jenis sabu, yang dikirimkan melalui ekspedisi JNE dengan tujuan Kabupaten Boven Digoel.

Atas laporan itu, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dari Kabupaten Merauke hingga ke Kabupaten Boven Digoel.

Pada hari Sabtu, 15 Januari 2022, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu.Ishak Runtulalo, berhasil melakukan penangkapan kepada kedua pelaku setelah mengambil paket dari JNE Boven Digoel.

Setelah dilakukan penangkapan kemudian anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket yang diambil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan didapatkan isi dari paket tersebut terdiri dari 1 paket sabu dengan berat 13 gram.

Adapun Identitas pelaku, Dinda Ardana Saharani (16), dan Muhammad Fadly (20), beserta barang bukti, satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, satu buah Hp iPhone 11 warna unggu dan satu buah Hp Realme 7 Warna biru.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000, dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.

Editor: Richard Mayor


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x