Inilah 5 Unggahan Ketua KNPB Merauke yang Dinilai Melanggar UU ITE

- 12 Juni 2021, 17:06 WIB
 Ketua KNPB wilayah Merauke berinisial E-K-M saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Merauke/ Istimewa/ Levine Jr
Ketua KNPB wilayah Merauke berinisial E-K-M saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Merauke/ Istimewa/ Levine Jr /

 PORTAL PAPUA-Dinilai melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNBP) Kabupaten Merauke ditangkap oleh Satgas Nemangkawi pada Rabu, 9 Juni 2021 lalu, sekitar pukul 22.35 WIT.

Baca Juga: Tolak Nagita Slavina sebagai Ikon PON, Mahasiswa Papua Gelar Demonstrasi di Kantor KONI Jakarta

Berdasarkan keterangan dari Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudusy, ketua KNPB Merauke yang berinisial EKM ditangkap lantaran diduga menyebarkan atau mengunggah berita bohong bernada provokatif dan SARA di akun Facebook pribadinya atas nama Manuel Metemko.

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudusy juga menegaskan penangkapan yang dilakukan tersebut usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah unggahan yang dibuat EKM.

Penangkapan EKM, terang Iqbal, dilakukan atas penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Ops Nemangkawi dan adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua tertanggal 7 Juni 2021.

Baca Juga: RUU Otsus Papua Hanya Fokus 2 Pasal, Ketua MRP: Semua Pasal Perlu Dievaluasi

Dari hasil penyelidikan Satgas Pos Newangkawi, didapati sejumlah unggahan Ketua KNPB Merauke yang dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, terutama Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Berikut ini, 5 unggahan dari ketua KNPB Merauke yang dinilai melanggar UU ITE, yakni:

1. Unggahan foto dengan keterangan TPNPB-OPM telah berhasil membakar Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Sabtu, 5 Juni 2021 lalu, sekitar pukul 16.50.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x