BKN Belum Terbitkan NIP dan SK Peserta CPNS 2018 di Tambrauw, Inilah Alasan Mendasarnya

- 3 Juni 2021, 19:45 WIB
Nilai seleksi CPNS 2018 bisa digunakan ketika seleksi CPNS 2019. Apakah pada seleksi CPNS 2021 bisa juga menggunakan nilai seleksi periode sebelumnya?
Nilai seleksi CPNS 2018 bisa digunakan ketika seleksi CPNS 2019. Apakah pada seleksi CPNS 2021 bisa juga menggunakan nilai seleksi periode sebelumnya? /Tes CPNS/tangkapan layar Instagram BKN

PORTAL PAPUA-Hingga saat ini Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) peserta yang lolos CPNS Formasi 2018 di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat masih belum diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantaran ada sejumlah persoalan mendasar yang melatarbelakanginya.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pihak BKN, persoalan mendasarnya pada peserta dengan rangking tertinggi namun kemudian tidak lolos dalam seleksi tersebut.

Baca Juga: Sebelum Ditembak Mati KKB di Kabupaten Puncak, Habel Halenti Sempat Teriak Ampun Komandan

Selain itu, belum ada juga perbaikan data dari Pemerintah Kabupaten (Pemda) Tambrauw terkait hal tersebut.

Hal inilah kemudian menjadi pegangan dasar bagi BKN untuk tidak menerbitkan dan menetapkan SK CPNS formasi 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengaku, proses penetapan dan penerbitan SK CPNS di Kabupaten Tambrauw belum bisa dilakukan.

Baca Juga: Satu Warga Sipil Tewas Ditembak KKB di Ilaga

Ia menuturkan bahwa alasan mendasarnya ialah karena Pemda Tambrauw belum melakukan komunikasi dan perbaikan data peserta yang lulus dengan rangking tinggi dengan peserta yang diajukan atas kebijakan kepala daerah.

“Tambrauw peserta dengan peringkat tinggi digeser dan diganti atas kebijakan kepala daerah. Nah, ini mesti dikomunikasikan secara baik supaya data bisa diperbaiki,” kata Bima, Rabu 2 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x